BANDUNG – Kota Bandung telah dinyatakan memasuki zona merah. Oleh karena itu, Camat Cibiru, Didin Dirkayuana telah menyiapkan 32 tempat isolasi mandiri yang dapat digunakan pasien Covid-19. Tempat isolasi tersebut merupakan gedung RW, rumah dinas camat, serta kos-kosan baru.
“32 tempat isolasi ada di tiga kelurahan dari empat kelurahan yang ada di Cibiru. Satu kelurahan yang tak ada tempat isolasi itu karena tidak ada tempat yang representatif,” ujarnya di Kantor Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Jumat (25/6).
Kelurahan Pasir Biru menjadi salah satu yang terdapat tempat isolasi. Total ada 20 ruangan isolasi mandiri yang diperuntukkan bagi keluarga pasien positif di wilayah RT 2 RW 4 yang bisa digunakan sebagai tempat tinggal selama keluarganya positif Covid-19.
“Bagi warga Cibiru yang memang keluarganya positif dan mereka hendak pisah dari keluarga yang positif dan bingung mencari tempat tinggal, bisa tinggal di sana dengan syarat membawa KTP (berdomisili Cibiru) dan surat keterangan negatif Covid-19,” ujar Asep Zaenudin, Ketua RW 4, Kelurahan Pasir Biru.
Asep menambahkan, rumah isolasi tersebut difasilitasi kasur, kompor, hingga dispenser yang diperuntukkan bagi keluarga pasien positif. Sementara pasien yang positif tetap isolasi di rumahnya jika memang tak bergejala.
Warga setempat tadinya sempat menolak jika kos-kosan yang baru dibangun di Pasir Biru tersebut dijadikan rumah isolasi.
“Warga sekitar tadinya sempat menolak. Tapi, setelah diberikan pemahaman mereka akhirnya paham dan setuju,” pungkasnya.
(MG8)