50 Usaha Kafe dan Restoran di Kota Bandung Alami Penurunan Omset

BANDUNG – Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR)-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh AKAR dalam satu hari ini (pada 23 Juni 2021) tercatat 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan omset (pendapatan) yang sangat signifikan, beberapanya bahkan sudah tutup dan memutus hubungan kerja.

“Survei ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada pemerintah atau dipresentasikan dalam audiens,” kata Ketua AKAR PHRI Kota Bandung, Arif Maulana, dalam siaran persnya, Jumat.

AKAR-PHRI Kota Bandung meminta kepada Pemerintah Kota Bandung untuk merevisi Peraturan Wali Kota yang terbaru, khususnya terkait aturan larangan makan di tempat atau dine in nol persen.

Aturan mengenai dine in nol persen berlaku berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.61 tahun 2021 tentang Perubahan Ke 6 (enam) Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung bulan Juni 2021.

“Jadi kami mengusulkan agar dilakukannya revisi terhadap Perwal Kota Bandung Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Kota Bandung. Di mana dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung terutama pada poin pelarangan dine in nol persen untuk kafe dan restoran di Kota Bandung,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata merupakan penyumbang pendapatan daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa elemen pariwisata adalah penggerak roda perekonomian Kota Bandung.

Arif khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada lamanya waktu pemulihan ekonomi secara makro mau pun mikro dan di sisi lain dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah  sehingga vaksininasi adalah salah satu solusi dalam pencegahan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Menurut Arif, aturan tersebut bertolak belakang dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Lebih lanjut ia mengatakan sejak pandemi COVID-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota yang ada.

Dia mengatakan kebijakan tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.

“Sehingga kami mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan