Modus Arisan Kurban, AH Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar

CIANJUR – Tersangka penipuan dengan kedok arisan kurban, HA alias Ani diwajibkan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar.

HA alias Ani, adalah pihak yang mengadakan paket kurban di Cianjur. Namun, ribuan orang tertipu dengan program yang ditawarkan oleh warga itu.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cianjur, HA akhirnya dijatuhi vonis untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar dalam sidang gugatan perdata kasus investasi bodong berkedok paket kurban.

Sidang yang digelar di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, pada Rabu (23/6), dipimpin Hakim Ketua Donovan Akbar didampingi hakim Trini dan Dian tersebut merupakan agenda sidang ketujuh dari gugatan para korban.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan, HA dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan gugatan untuk sebagian tuntutan.

“Tergugat dinyatakan bersalah perbuatan melawan hukum, mengganti kerugian materil Rp 49 miliar,” ujar dia.

Menurutnya nilai ganti rugi tersebut sesuai dengan tuntutan kerugian materil dari para korban. Sedangkan untuk kerugian imateril sebesar Rp 15 miliar tidak dikabulkan.

“Untuk kerugian imateril tidak dikabulkan lantaran pertimbangan hukumnya tidak didukung bukti kuat untuk memenuhi putusan tersebut,” kata dia.

Dia menambahkan dalam sidang tersebut tergugat tidak hadir dan tidak mewakilkan penasehat hukum untuk menghadiri sidang.

Namun putusan tetap dikeluarkan karena majelis sudah melakukan pemanggil sebanyak tiga kali, sebelum dimulai sidang.

“Pihak tergugat sudah dipanggil tapi tidak hadir. Tapi tetap kami beritahu hasil putusannya,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus penipuan dengan modus paket murah mencuat pada pertengahan 2020 lalu. Terungkap jika ribuan orang menjadi korban. Bukan hanya dari Cianjur, korban juga banyak yang berasal dari Sukabumi, Bogor, hingga Kabupaten Bandung Barat.

Para korban tergiur janji manis pelaku yang menawarkan paket kurban dengan iuran bulanan yang murah. Pasalnya hanya dengan membayar iuran Rp 15 ribu per bulan selama 10 bulan, peserta diiming-imingi mendapatkan kambing.

Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan.

Sayangnya, paket tak kunjung datang. Sehingga ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik Big Boss paket bodong di Desa Limbangansari Kabupaten Cianjur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan