PHRI Dukung Restoran dan Kafe Tidak Taat Aturan PPKM Ditindak

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat, Maulana Yusran mengatakan, mendukung langkah pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha restoran dan kafe yang melanggar masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Menurutnya, sejumlah restoran dan kafe yang melanggar PPKM, telah diberi sanksi. Hukuman ini dianggap perlu dilakukan demi menekan angka penularan COVID-19.

“Kalau masih ada saja yang melanggar, ditindak tegas saja. Pada prinsipnya organisasi seperti kami ini tidak mendukung sesuatu yang melanggar aturan. Reward dan punishment itu harus ada. Kalau melanggar sudah benar ditindak,” tegas Maulana Yusran di Jakarta, Minggu (20/6).

Hal itu karena masih ada restoran-restoran yang membandel dengan melanggar protokol kesehatan. Khususnya di DKI Jakarta.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan pada restoran maupun kafe yang membandel dinilai sudah tepat. Jika didapati tidak berizin maka restoran tersebut akan ditutup secara permanen.

Maulana mengatakan, pelanggaran PPKM yang dilakukan pengusaha kafe dan restoran tidak semuanya anggota PHRI.

“Ini yang melanggar biasanya bukan anggota PHRI. Model yang seperti ini memang harus diawasi. Ini dapat merusak komitmen pengusaha lainnya yang sudah komitmen pada penerapan protokol kesehatan,’’ujarnya.

Pada akhirnya kami yang taat justru terkena dampak. Jadi ini sudah benar jika diberi sanksi,” paparnya.

PHRI, lanjutnya, juga mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan pandemi COVID-19. Dikatakan kebijakan tersebut untuk memastikan ekosistem hotel dan restoran di Indonesia tetap bisa berjalan dengan baik. (fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan