TANGERANG – Polisi menangkap seorang pria berinisial MB (24), terduga pelaku pemerkosaan terhadap nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa korban merupakan seorang tunanetra dan tetangga pelaku.
Menurut Kombes Wahyu, terduga pelaku ditangkap pada Kamis (17/6).
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).
Wahyu menjelaskan bahwa si nenek diperkosa pemuda itu saat tengah sendiri di rumahnya.
Usai memerkosa korban, pelaku langsung melarikan diri.
“Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana,” ujar Wahyu.
Anak korban pun langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku MB dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Jpnn)