CIKALONGWETAN – Wacana pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah sektor termasuk pengobatan tradisional dan paranormal mendapat penolakan dari para pelakunya.
Diketahui, pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN.
Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.
Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis pada butir 8.
Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN.
Suara lantang penolakan pemungutan PPN diutarakan oleh Ketua Komunitas Paguyuban Paranormal Indonesia (KPPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Dion Setia Budi.
Pria yang akrab disapa Abah Unang itu mengatakan dirinya keberatan jika wacana itu akhirnya benar-benar diterapkan oleh pemerintah.
Sebab, menurutnya, profesi yang digeluti tersebut tak lazim untuk dikenai PPN.
“Iya kalau dikenakan pajak seperti itu pasti sangat keberatan. Sejak kapan profesi pengobatan tradisional dan paranormal dikenai pajak,” ungkap Unang saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/6).
Pria asal Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, itu mengatakan sebagai praktisi pengobatan tradisional dan supranatural, dirinya sama sekali tak mematok ongkos bagi warga yang datang.
“Kan kita engga mematok tarif jadi ongkosnya seikhlasnya saja. Kadang mereka yang datang kadang ada yang tidak bayar ya itu tidak masalah. Apalagi buat warga sekitar sini, saya ikhlas menolong,” katanya.
Untuk itu, dirinya benar-benar meminta pemerintah tidak menjadikan sektor pengobatan alternatif dan paranormal ke dalam objek yang bakal ditarik pajaknya.
“Ya mudah-mudahan engga benar-benar diterapkan, kalau diterapkan ya tentu merugikan dan kami pasti menolak,” pungkasnya. (mg6)