Dugaan Impor Emas Senilai Rp 47 Triliun Jadi Sorotan DPR

Ilustrasi: Pixabay.
Ilustrasi: Pixabay.
0 Komentar

JAKARTA – Adanya dugaan impor emas senilai Rp47,1 triliun yang masuk ke Indonesia disorot DPR. Sebab, logam mulia tersebut tidak dikenakan bea masuk sebesar 5 persen.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut, masuknya emas tanpa dikenakan bea masuk ada indikasi kesengajaan atau perbuatan manipulasi.

Sehingga, negara mengalami kerugian Rp2,9 triliun. Ia juga menyebut, jika FM memiliki keterlibatan dalam masuknya emas tersebut.

Baca Juga:Dipotong, Hukuman Jaksa Pinangki Cuma 4 Tahun, ICW Beri KecamanTak Setuju Sekolah PTM, Fadli Zon Sebut ‘Ceroboh Sekali’ Apabila Dibuka

Dari informasi yang diterima, emas tersebut merupakan batangan yang sudah bermerek dan memiliki nomor seri.

Selain itu, dalam emas batangan tersebut juga dikemas rapi bersegel dan tercetak berat serta kandungan emasnya.

Sayangnya, hal tersebut diklaim sebagai bongkahan emas. Ia meminta Kejaksaan Agung memeriksa jajaran Direksi Aneka Tambang.

Menurutnya, setiap ada perdebatan, pihak Antam selalu menyebut jika emas tersebut merupakan bongkahan.

Sehingga biaya masuknya bisa nol persen. Padahal, emas tersebut sudah siap jual.

Ia melanjutkan, dirinya juga akan menyerahkan dokumen impor emas di Bea Cukai.

“Ini maling kasat mata, Bapak Jaksa Agung tidak perlu repot. Karena temuan ini sudah ada di Direktur Penindakan Bea Cukai. Bisa ditanyakan langsung. Ada permainan apa sehingga keluar dua surat inteligen,” ujarnya, Senin (14/6).

Baca Juga:Hati-hati! Ada Beberapa Cara Masak yang Bisa Picu KankerKeren, Produser Musik Elektronik Indonesia Diincar Label Rekaman Belanda

Ia juga merinci delapan perusahaan delapan perusahaan dimaksud, yakni PT Jardintraco Utama, PT Antam, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti. (khf/fin)

0 Komentar