JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengklaim Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia (IPAK) 2021 mengalami peningkatan menjadi 3,88 dibandingkan 3,84 pada 2020 pada skala 0 sampai 5. Berdasarkan indeks tersebut, masyarakat Indonesia tergolong bersikap sangat anti korupsi.
Nilai indeks menunjukkan bahwa semakin mendekati 5 maka masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
“Di atas 3,76 artinya sangat anti korupsi. Tahun ini IPAK Indonesia 3,88, yang artinya terjadi peningkatan perilaku anti korupsi,” kata Kepala BPS Suhariyanto saat menggelar konferensi pers secara virtua di Jakarta, Selasa, (15/6), mengutip Antaranews.
Nilai Indeks Persepsi 2021 sebesar 3,83 meningkat sebesar 0,15 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2020 (3,68). Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2021 (3,90) sedikit menurun sebesar 0,01 poin dibanding indeks pengalaman 2020 (3,91).
Dari survei yang dilakukan pada 8 Maret-9 April 2021, didapatkan IPAK masyarakat perkotaan 2021 lebih tinggi (3,92) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).
Namun, meskipun hasil dari indeks tersebut terdengar membanggakan, nyatanya sejumlah kasus korupsi masih berakar dan seperti kebiasaan di Indonesia. Melansir dari situs resmi KPK, tercatat, KPK telah melaksanakan kegiatan penyidikan sebanyak 208 (dua ratus delapan) perkara.
Ratusan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut, terdiri dari perkara sisa tahun 2019 sebanyak 117 (seratus tujuh belas) perkara dan perkara tahun 2020 sebanyak 91 (sembilanpuluh satu) perkara.
Belum termasuk perkara-perkara dan kasus dalam tahapan lain, serta perkara tahun 2021 yang belum direkapitulasi.
Berikut sejumlah kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi di Indonesia dan perlu perhatian publik.
Kasus Dana Bansos Covid-19 dengan eks Menteri Sosial sebagai Tersangka
Perkara TPK yang dilakukan oleh Juliari Batubara (Menteri Sosial) yaitu menerima hadiah atau janji terkait Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020. Ia didakwa menerima suap sejumlah Rp32 miliar.
2. Kasus Perizinan Tambak dengan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia sebagai Tersangka
Perkara TPK berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dari Suharjito dan kawan-kawan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp3,4 miliar dan USD100.000.