CIMAHI – Konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia-Cina atau KCIC mulai memasang girder proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan Leuwigajah, Kota Cimahi, Selasa (8/6).
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo mengatakan, perlintasan kereta cepat sudah diakomodir di dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi di dalam Nomor 4 Tahun 2013.
Sedangkan untuk penentuan jalur kereta cepat sudah ditentukan oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat.
“Jadi semuanya sudah disesuaiin hierarki, peraturan, dan pemandunya, di bidang sektor-in oleh pusat,” ujar Amy, di Ruang Dinas PUPR, Komplek Pemkot Cimahi, Selasa (8/6).
“Dari Dinas kita hanya mengawal masalah sosialnya, jadi, teknisnya sama-sama tidak terlibat. Kita hanya kasih arahan saja, walaupun dampak-dampak sosial kewilayahannya,” terangnya.
Dilihat secara fisik, pembangunan lintas girder sudah dibangun di kawasan Kota Cimahi dimulai dari tiang-tiang besar.
Untuk tahap selanjutnya, akan memasang girder atau berbentuk balok sekaligus terowongan di Kota Cimahi yang masuk dalam kawasan pegunungan.
Untuk target pembuatan proyek tersebut dibuat hingga akhir tahun 2022 mendatang.
“Jadi intinya tinggal masalah fisik-nya sudah terukur dalam waktu penyelesaiannya,” imbuhnya. (Mg5)