Ditanya Bagamana Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Prostitusi Saritem, Camat Andir Bilang Tidak Tahu
BANDUNG – Keberadaan tempat lokalisasi Saritem sejauh ini masih tetap beroperasi. Tempat esek-esek yang ada sejak zaman pejajahan belanda itu seperti luput dari perhatian publik. Bahkan, sejauh ini Pemkot Bandung masih membiarkan tempat maksiat itu beroperasi.
Tindakan pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS pun masih sebatas diskusi-diskusi di hotel. Seperti, baru-baru ini, Pemkot Bandung melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi mengenai peran Camat dalam program penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di Kewilayahan.
Ketika Jabarekspres.com menanyakan tetantang upaya preventif penanggulangan penyakit menular di tempat lokalisasi itu, Camat Andir Budi Rahmat Taufik seperti malu-malu untuk menjelaskan secara rinci.
Bahkan, dia mengaku, belum tahu bahwa tempat lokalisasi tersebut masih beroperasi atau tidak. Namun, ketika didesak akhirnya dia mengaku kalau Saritem masih ada yang menjajakan jasa pemuas syahwat.
‘’Ya kalau yang nongkrong saja masih ada di kawasan tersebut,’’cetus Budi seraya enggan untuk menjelaskan lebih rinci.
Sebagai Camat, Budi tidak bisa memastikan kalau lokalisasi Saritem masih membuka praktek prostitusi. Sebab, untuk mengetahuinya dibutuhkan investigasi yang akurat.
‘’Kan disana itu rumah lokalisasi, disana bukan kaya tempat jasa ataupun hotel juga, tapi kalo transaksi saya tidak bisa mengatakannya dan tidak bisa saya pastikan karena ini butuh investigasi,” ujarnya.
Budi menuturkan, warga yang tinggal di Saritem bukan hanya penduduk asli Kecamatan Andir saja, tetapi ada juga warga dari luar yang sewa kost di kawasan itu.
Untuk mengubah kawasan prostitusi Saritem, sejauh ini sudah ada pondok pesantren Daarut Taubah. Sedangkan untuk keamanannya terdapat Polsekta Andir.
‘’Itu Polsek Andir setiap apel pagi mengumandangkan Asmaul Husna,’’cetus dia.
“jadi itu semua upaya kecamatan Andir untuk penyadaran karena tempat lokalisasi itu sudah dihapusnya,” tuturnya.
Budi menuturkan, pada 2007 lalu, sebetulnya,ketika Wali Kota Dada Rosada masih menjabat, lokalisasi Saritem telah ditutup. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No.11/1995 mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.