“Untuk itu kami akan berjuang agar kedua buruh tersebut dibebaskan. Dan buruh di wilayah Jawa Barat sudah banyak yang dikriminalisasi namun tak ada yang membantu. Kedua buruh yang saat ini sedang menjalankan sidang ada dua orang, yang satu bekerjanya sudah 16 tahun, dan 1 lagi 14 Tahun,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPC Gobsi KBB Rian mengatakan, kedua buruh tersebut diduga terpicu karena diketahui bahwa para buruh merasa bahwa mereka tidak mendapatkan haknya berupa upah yang harus didapat selama 10 bulan dan Tunjangan hari raya pada tahun 2020.
“Tunggakan ini dialami sejak tahun 2020 sebelum Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Perusahaan berkelit tidak adanya order dan adanya pandemi Covid-19, Namun sebagai karyawan kami minta para buruh tetap harus dipenuhi,” tandasnya. (yul)