Noordien menegaskan, BPJS Kesehatan cabang Soreang meminta bantuan hukum untuk melakukan penagihan tunggakan kepada 165 badan usaha, tapi konteksnya non litigasi atau negosiasi.
Dikatakan Noordien, nilai tunggakan dari ratusan badan usaha itu mencapai Rp5.370.011.802. Noordien menuturkan bahwa alasan dari ratusan perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran BPJS adalah karena adanya pandemi Covid 19.
“Rencananya di bulan Juni kita undang 165 badan usaha supaya mereka bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan. Kalau tetap tidak mau bayar maka dilakukan gugatan sederhana, itu langkah terakhir. Tujuan akhirnya yaitu memenuhi kewajiban membayar tunggakan,” tandasnya. (yul)