Disdik Jabar Sediakan 717 Ribu Kuota PPDB

Disdik Jabar Sediakan 717 Ribu Kuota PPDB
0 Komentar

BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi menyebutkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2021 sebanyak 717 ribu kuota.

“Kuota PPDB sekarang ada di 717ribu kuota. Dari SMA sekitar 280 ribu, SMP sekitar 430 ribu sekian dan SLB sekitar 18 ribu,” ucap Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (3/6).

Ia menjelaskan, PPDB tahun ajaran 2021 ada sedikit perbedaan dengan tahun lalu. Pertama ketua PPDB berada di tiap Cabang Dinas.

Baca Juga:Segera Diresmikan Gerai Pelayanan Publik Kota Bandung di SummareconPendaftaran CPNS dan PPPK Kota Bandung Mundur Dua Minggu

“PPDB sekarang KCD. Jadi Disdik hanya ada kordinator yang mengawasi itu,” jelasnya.

Perbedaan kedua, kata dia, terjadi perubahan penambahan jalur Zonasi, yang tadinya disekitar 56 zonasi sekarang menjadi 80. Tujuannya untuk mengcover sekolah-sekolah yang berada di titik-titik perbatasan Zonasi. Pun halnya lebih luas wilayahnya.

Perbedaanya ketiga, lanjut dia, SMK masukan dalam PPDB. Sehingga pilihannya 2. Sekolah SMA Negeri 1 sekolah swasta 1. Mulai tanggal 7 nanti ada tahapan jalur prestasi terlebih dahulu, setelah itu jalur zonasi.

“Siswa ini nanti memilih sekolah berdasarkan jalur ada 2 sekolah negeri dan 1 sekolah swasta, kalau enga keterima yang satu nanti ke yang lain pilihnya satu,” lanjutnya.

Terkait pembelajaran tatap muka, ia mengaku sudah 4 kali mengeluarkan surat edaran. Pertama Maret sampai Juli 2022. “Kebijakannya belajar dirumah tidak ada Ujian Nasional dan juga dilarang berkerumun,” katanya.

Setelah itu, sambung dia, kebijakannya ialah bagaimana ada keluar kebijakan seolah-olah sekolah diperbolehkan bagi yang berada dizona hijau.

“Setelah itu kita evaluasi ada 128 yang zona hijau tapi ditunggu pada saat persiapan sarana nya selama 2 pekan ternyata turun juga zona hijaunya akhirnya enga jadi lagi,” sambungnya.

Baca Juga:8 Kandidat yang Lolos Seleksi Sekda Jalani Uji KompetensiPembelaan Bu Risma Setelah Disebut “Menteri Tak Bisa Kerja” oleh Bupati Alor

Untuk surat edaran bulan Januari sampai dengan Juni sekarang, ungkap dia, kebijakannya adalah sekolah tatap muka diperbolehkan atas seizin Gugus Tugas kabupaten/kota. Namun tidak diwajibkan untuk berjalan sekarang.

Untuk surat edaran keempat, seiring dengan pelaksanaan vaksin yang kini sudah berjalan 68%, maka bulan juli yang akan datang tahun ajaran baru kebijakannya.

“Setelah divaksin kami Dinas Pendidikan dan sekolah wajib mempersiapkan sarana untuk pembelajaran tetap muka dan PPJ,” katanya.

0 Komentar