3. Bersikap jujur objektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; Menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya;
4. Siap memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi perbuatan curang maupun KKN dan siap melaporkan perbuatan penyimpangan integritas tersebut dengan tetap turtu menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;
5. Menghindari kegiatan usaha/perniagaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan;
6. Mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Bila kami melanggar hal-hal tersebut seperti yang canangkan diatas, maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk integritas kami selaku pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung,” tandasnya. (yul)