Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri. Kemudian belakangan Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018 lalu. **
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Minta, Jaksa Harus Bawa Petugas Kesehatan Independen untuk Cek Kesehatan Terpidana Mantan Juru Ukur BPN
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News