CIMAHI – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Cimahi menerima perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DPW Jawa Barat untuk mendengarkan tuntutan dari rekan-rekan serikat buruh di Kantor BPJAMSOSTEK Cimahi, Jalan Jendral Amir Machmud No.803 Cimahi Pada Selasa (25 Mei 2021).
Agus Suprihadi selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi didampingi oleh Waluyo Suparto selaku Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Perwakilan Bandung Barat dan Heni Heryani selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cimahi menyambut baik secara langsung kedatangan perwakilan dari FSPMI tersebut, dalam audiensi ini FSPMI meminta BPJAMSOSTEK untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“FSPMI melaporkan dan menginformasikan bahwa terdapat kurang lebih sebanyak 2000 perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan hasil temuan FSPMI terdapat perusahaan-perusahaan yang belum patuh, diantaranya yang sudah dilaporkan seperti PT Jin Myoung, PT Palmastex, dan Yihwa Textile,” ujar Ketua FSPMI Jabar, Suparno.
Suparno menambahkan berdasarkan hasil temuan terhadap sejumlah anggota FSPMI yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut ternyata belum didaftarkan ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK harus menindak tegas perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga hal ini dapat menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya bahwa BPJAMSOSTEK benar-benar serius dalam menindak perusahan yang tidak patuh.
Menanggapi tuntutan dari FSPMI tersebut, Agus mengatakan pihaknya tentu sepakat untuk menindak tegas perusahaan yang tidak patuh sesuai ketentuan yang berlaku karena program jaminan sosial ini merupakan hak tenaga kerja.
“Kami juga menerima pengaduan FSPMI atas ketidakpatuhan PT Yihwa Textile yang akan segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Salah satu bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK dalam menindak perusahaan yang tidak patuh, yakni telah menindaklanjuti pengaduan FSPMI terhadap PT Jin Myoung dan Palmastex yang sebelumnya telah dilaporkan terlebih dahulu dan termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja dan telah melakukan upaya-upaya tindak lanjut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administratif.