NGAMPRAH – Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagian besar desa masih belum melengkapi persyaratan pencairan bantuan keuangan dari provinsi.
Hal itu berbuntut pada terlambatnya pencairan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2021 untuk 165 desa di Kabupaten Bandung Barat lantaran masih terganjal persyaratan administrasi.
“Persyaratan yang belum dipenuhi itu, antara lain menyangkut surat pertanggungjawaban atau SPJ penggunaan bantuan keuangan tahun 2020 dan proposal untuk bantuan tahun 2021 yang masih belum sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis),” kata Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat Wandiana, Rabu (26/5).
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi SPJ beberapa desa yang sudah masuk ada yang masih perlu perbaikan. Begitupun untuk proposal banyak yang belum sesuai juklak dan juknis.
“Ada beberapa yang sudah sesuai persyaratan, baik itu SPJ maupun proposalnya. Sesuai kesepakatan dengan kepala desa, paling tidak untuk pencairan tidak harus menunggu semua desa melengkapi persyaratannya. Minimalnya setiap 10 desa langsung kita ajukan untuk pencarian,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Barat Asep Yussuf Bakthi membenarkan masih ada beberapa desa yang belum melengkapi SPJ sebagai salah satu syarat untuk pencairan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar tersebut.
“Ada yang belum lengkap SPJ-nya , tapi Insya Allah akan segera diberikan. Untuk besaran bantuannya sendiri, Alhamdulillah tahun ini ada peningkatan dibandingkan 2020. Sekarang nilainya Rp 130 juta per desa, sementara tahun 2020 besarannya Rp 115 juta,” ungkap Kepala Desa Campakamekar ini.
Ia menerangkan sebelum pandemi Covid-19, komposisi bantuan gubernur tahun 2020 Rp 15 juta untuk kinerja aparat desa dan Rp 100 juta untuk infrastruktur.
“Tapi sekarang karena terjadi pandemi Covid-19 sebagian besar digunakan untuk penanggulangan dampak Covid-19. Begitupun yang tahun ini, pasti akan sama,” tandasnya. (mg6)