NGAMPRAH – Jumlah minimarket atau Usaha Toko Modern (IUTM) yang belum mengantongi izin operasional di Kabupaten Bandung Barat mencapai 241 buah. Tapi anehnya pemerintah setempat belum bisa berbuat banyak untuk menegakan peraturan daerah (Perda). Bahkan terkesan lembek.
Berdasarkan catatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bandung Barat secara keseluruhan ada sebanyak 301 toko modern yang saat ini sudah berdiri dan beroperasi.
Sejak 2018 hanya 40 toko modern yang miliki izin. Kemudian pada 2021 hanya bertambah 20 toko modern saja.
Dalam kurun waktu dua tahun itu, keberadaan toko modern ilegal seperti dibiarkan tidak berizin. Sehingga kuat dugaan menjadi celah adanya pungutan liar bagi para oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disperindag dan Satpol PP KBB sebagai penegak Perda seharusnya agresif dan mampu menekan para pengusaha toko modern agar secepatnya mengurus perizinan. Bukan malah dibiarkan dengan peningkatan perolehan izin yang tidak signifikan.
Menananggapi masalah ini Kepala Disperindag KBB Riki Riyadi mengatakan, bahwa para pengusaha toko modern sudah banyak yang mengurus izin operasional.
Akan tetapi, Stetmen Kadis Perindag itu berbading terbalik dengan kenyataannya. Sebab, Minimarket illegal itu seharusnya tidak boleh beroperasi selama belum mengantongi izin.
Dia tidak menampik jika dari total 301 toko modern baru 60 saja yang memiliki izin. Padahal, berdasarkan Perda KBB Nomor No. 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, toko modern tidak berizin bisa ditindak mulai dari peringatan hingga penutupan permanen.
Namun, pada kenyataannya amanat Perda ini belum dijalankan secara tegas. Disperindag lebih memilih jalur persuasif dengan cara mengizinkan toko modern itu beroperasi.
Riki beralasan, para pemilik toko modern telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perizinan. Bahkan, pihaknya kerap kali mendapatkan keluhan pemilik toko modern tentang prosedur mengurus izin yang lama.
“Macam-macam misalnya ada yang belum punya IMB kan harus sesuai. Kemudian ada persyaratan berkaitan dengan perizinan itu ke dinas terkait yakni DPMPTSP,” ujar Riki seraya menjawab dengan santai. (mg6/yan)