Ida Fauziyah menjelaskan pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
“Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja,” katanya. (jpnn)