DJP Rombak Organisasi Instansinya, Begini Dampaknya Bagi Wajib Pajak

Perombakan di tubuh DJP ini jelas berdampak untuk sebagian wajib pajak, yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan.

Berikut dampak reorganisasi instansi DJP bagi wajib pajak.

  1. Sejumlah KPP Berhenti Beroperasi, Wajib Pajak Pindah ke KPP Lain

Terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi, sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.

Di Jawa Barat sendiri, terdapat sejumlah unit KPP yang dihentikan dan selanjutnya bergabung ke unit lain. Unit yang dihentikan beserta tujuan peleburan baru tersebut adalah sebagai berikut.

  1. KPP Pratama Cikupa yang selanjutnya akan bergabung ke KPP Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Kosambi.
  2. KPP Pratama Bandung Karees gabung ke unit KPP Pratama Bandung Tegallega atau KPP Pratama Bandung Cicadas.
  3. Pratama Bekasi Selatan gabung ke unit KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede.
  4. KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan gabung ke unit KPP Pratama Karawang.

Daftar lengkap KPP yang dihentikan operasinya dan KPP tujuan peleburan dapat dilihat melalui [tautan ini]. Sementara itu, Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP, dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

 

2. Penambahan KPP Baru

Selain penutupan sejumlah KPP, ada pula penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. 

Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Daftar KPP Madya yang baru dapat dilihat melalui [tautan ini].

Tinggalkan Balasan