KARAWANG – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengungkap praktek penerbitan visa, izin tinggal dan cap keimigrasian yang diduga palsu. Pemalsuan dilakukan oleh tersangka seorang Warga Negara India dengan inisial CSP, 57,
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Heru Tjondro mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Tersangka CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pada tanggal 01 April 2021.
‘’Hasil penyidikan berkas perkara Tindak Pidana Keimigrasian dengan tersangka CSP dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan selanjutnya pada tanggal 05 April 2021 dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang’’kata Heru kepada waratwan, Jumat lalu.
Pada kesempatan tersebut, Heru Tjondro mengungkapkan bahwa jajarannya turut mengamankan 5 orang tersangka lainnya berkebangsaan India yang juga berada di kediaman CSP
“Setelah dilakukan penyidikan, 4 empat orang Warga Negara India lainnya atas nama KS,22, SS,34, GS, 41, dan RS, 22,’’sebut dia.
Mereka terbukti memenuhi unsur delik Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan 1 (satu) orang Warga Negara India atas nama DS (72) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”.
Heru menegaskan bahwa ini merupakan hasil sangat baik dalam rangka pengembangan hukum Keimigrasian di Wilayah Jawa Barat khususnya di Karawang.
‘’Ini jadi penemuan sangat penting serta perlu menjadi perhatian untuk seluruh jajaran Imigrasi karena ada Orang Asing yang ingin memasuki negara lain secara tidak resmi melalui negara Indonesia,’’kata dia.
“motif mereka memalsukan dokumen agar seolah-olah mereka tinggal dan bekerja di Indonesia dengan tujuannya untuk dapat masuk ke Jepang,’’tambah dia lagi. (cha/yan).