Selanjutnya, perubahan jenis KPP meliputi:
- KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
- KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
- KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
- KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
- KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
- KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
- KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
- KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
- KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
- KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
- KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
- KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
- KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
- KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
- KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
- KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
- KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, reorganisasi instansi vertikal DJP ini akan diimplementasikan mulai tanggal 24 Mei 2021.