“Kami hanya ingin ada kejelasan dari Plt Bupati, kenapa ini terlambat lagi padahal dokumen pencairan sudah kami selesaikan, jujur saja kami sangat membutuhkan siltap tersebut. Apalagi sekarang mau hari lebaran tentunya kami sangat memerlukannya karena kami juga punya keluarga,” ujar Rahmat.
Berdasarkan dari informasi yang didapatnya dari DPMD Kabupaten Bandung Barat, keterlambatan itu akibat ada perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berdampak pada pencairan siltap Pemdes.
“Saya sudah tanyakan, katanya keterlambatan itu akibat ada perubahan nama dinas di keuangannya jadi adminisstrasi seperti kwitansi itu dikembalikan lagi ke pihak desa dan harus dirubah lagi oleh pihak Pemdes,” katanya.
Ia mengatakan, pihak DPMD selalu beralibi bahwa keterlambatan siltap ini adalah keterlambatan desa baik itu APBDes ataupun BPJS.
“Padahal kita sangat berharap pihak dinas atau Pemkab Bandung Barat membuat suatu terobosan agar hal ini tidak berulang disetiap tahun nya,” harapnya.
Dari Siltap setiap bulannya, kata Rahmat, kepala desa menerima sebesar Rp 3.750.000, sekretaris desa sebesar Rp 2.700.000, perangkat desa Rp 2.500.000, serta kepala dusun Rp 2.050.000.
“Harapannya ini segera selesai sehingga gaji yang belum pada April dan Mei 2021 bisa segera dicairkan secepatnya. Karena banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (mg6/drx)