Perlakukan dan Muliakan Anak Yatim dengan Baik

Hadist ini menceriterakan tentang besarnya pahala yang diberikan kepada orang yang memelihara anak yatim, hingga dikatakan oleh Nabi Saw.: ” Aku dan orang yang menjamin anak yatim seperti ini di dalam surga”, seraya mengisyaratkan dengan kedua jarinya, yaitu jari telunjuk dan jari tengahnya. Makna yang dimaksud ialah kelak di surga pemelihara anak yatim akan memperoleh kedudukan yang tinggi hingga ia duduk bersanding dekat Nabi Saw.

Dalam hadits senada Rasulullah Saw. bersabda, “Rumah kalian yang paling disukai Allah adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang dimuliakan.” (HR. Baihaqi melalui Ibnu Umar r.a.).

Memelihara anak yatim adalah amal kebajikan yang dianjurkan oleh syariat Islam dan pelakunya akan mendapat pahala yang besar sehingga digambarkan oleh hadits ini bahwa bukan pelakunya saja yang disukai oleh Allah, tetapi rumah yang ditempatinya pun disukai oleh Allah. Atau dengan kata lain, Allah Swt. menyiraminya dengan rahmat dan karunia yang berlimpah karena di dalamnya terdapat anak yatim yang dipelihara dan dihormati serta tidak disia-siakan.

Juga dalam hadits yang lainnya, beliau juga telah bersabda, “Demi yang mengutus aku dengan hak. Allah tidak akan menyiksa orang yang mengasihi dan menyayangi anak yatim, berbicara kepadanya dengan lembut dan mengasihi keyatiman serta kelemahannya, dan tidak bersikap angkuh dengan apa yang Allah anugerahkan kepadanya terhadap tetangganya. Demi yang mengutus aku dengan hak. Allah tidak akan menerima sedekah seorang yang mempunyai kerabat keluarga yang membutuhkan santunannya sedang sedekah itu diberikan kepada orang lain. Demi yang jiwaku dalam genggaman-Nya. Ketahuilah, Allah tidak akan memandangnya (memperhatikannya) kelak pada hari kiamat.” (HR. Athabrani).

Yang harus mendapat perhatian juga bagi yang mengurus keperluan anak-anak yatim dan menjaga hartanya akan menghadapi cobaan dan kesulitan yang tidak sedikit, karena mengandung banyak madharatnya. Karena itu, hendaknya orang yang telah menerima amanat dan tanggung jawab yang berat ini senantiasa berhati-hati dan memperhatikan urusan mereka, khususnya dalam masalah harta, di samping memelihara pokok (modal), hendaklah yang diberi amanah berusaha mengembangkannya. Jangan sekali-kali menyia-nyiakannya, membelanjakannya pada jalan-jalan yang salah, memakannya tanpa hak, atau boros.

Tinggalkan Balasan