JAKARTA – Kebijakan pelarangan mudik yang diberlakukan tahun ini, harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya warga Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik adalah sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut yaitu segala jenis mudik baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi dilarang selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Keluarga ini Nekat Mudik Jalan Kaki dari Kebumen ke Soreang
Menurutnya, kebijakan ini harus didukung oleh semua pihak, sebab jika tidak di dukung dikhawatirkan penyebaran virus bisa tidak terkendali.
‘’ Kita tidak ingin seperti di India, atau Negara-negara lainnya, ini mencekam akibat gelombang kedua Covid-19 jika masyarakat nekat mudik,’’ucap Ineu kepada wartawan ketika ditemui di Kantor DPD PDIP Perjuangan Jabar, di Bandung, (7/5).
Ineu menilai, saat ini pandemi Covid-19 masih terbilang tinggi, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para kader PDI Perjuangan untuk tetap menahan diri dengan tidak mudik tahun ini.
Baca Juga: Kasus COVID di Asia Tenggara Naik 19 Persen
Ineu melanjutkan, meski sejumlah masyarakat sudah melakukan vaksinasi, mobilitas sejatinya harus tetap dihindari dalam masa pandemi Covid-19. Apalagi, belakangan muncul kerumunan di pasar-pasar menjelang lebaran.
“Antisipasi terhadap penularan virus Corona ini masih terus dilakukan meskipun masyarakat sudah divaksin. Penerapan protokol kesehatan wajib dipatuhi bersama,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan itu akan efektif jika semua pihak saling bekerja sama dan mengawasi.
Baca Juga: Sambut Idulfitri, Ini Wajah Baru Masjid Agung Istiqlal, Dihiasi Lampu-Lampu
“Tentu harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP sampai kepada pemerintahan desa di tingkat sampai pada RT/RW. Kemudian elemen masyarakatnya itu sendiri, kita wajib saling mengawasi,” pungkasnya. (yan).