Cegah Penyebaran Virus Saat Libur Lebaran, Camat Bandung Wetan Sediakan Rumah Isolasi

BANDUNG – Sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam hal larangan mudik, Kecamatan Bandung Wetan akan menyiagakan tempat isolasi bagi masyarakat luar yang berhasil masuk ke Kota Bandung.

Nantinya tempat isolasi tersebut ialah rumah-rumah kos yang berada di Kecamatan Bandung Wetan.

“Sekarang kan para siswa dan mahasiswa kebanyakan sudah pulang kampung semenjak pandemi tahun kemarin. Sehingga warga banyak memberi kontribusi menggunakan rumah kos ini dijadikan tempat isolasi,” ujar Camat Bandung Wetan, Soni Bakhtiyar di ruang kerjanya, Kantor Kecamatan Bandung Wetan Jl. Tamansari No.49, pada Jumat(7/5).

Dia menambahkan, jumlah ruangan yang nanti dijadikan sebagai tempat isolasi mencapai ratusan kamar.

“Jumlahnya ratusan kamar, karena jumlah yang ada di Tamansari itu ribuan kamar untuk rumah kos itu. Jadi bentuknya kamar-kamar,” tambahnya.

Untuk membantu tugas kecamatan dalam hal pendataan dan penanganan warga yang masuk dari luar kota, pihaknya meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RW hingga kelurahan agar siap bekerja 24 jam. Hal ini semata-mata sebagai bentuk proteksi agar penyebaran virus tak makin meluas jelang libur lebaran.

“Itu yang akan berkewajiban dan membantu pemerintah untuk melakukan pengawasan, pengendalian terhadap warga-warga. Baik yang ada keperluan untuk keluar atau ada warga yang masuk karena ada keluarganya yang harus ditemui karena kepentingan mendesak,” ujarnya.

Menurut Soni, perihal larangan mudik yang ditetapkan pemerintah sebetulnya mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Hal tersebut bukan untuk menahan masyarakat agar tidak bisa bertemu sanak keluarga. Tetapi karena pandemi Covid-19 masih belum selesai, hal demikian mesti dilakukan.

Sebagai gantinya, pemerintah memperbolehkan warga lokal mengunjungi tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan di kota mereka.

Terkait hal tersebut, ujar Soni, pihaknya meminta kepada pengelola dan pemilik perbelanjaan supaya membatasi pengunjung yang datang. Maksimal yaitu 50 persen.

“Jika hal ini tidak diindahkan maka akan ada tindakan penyegelan dan pemberian denda,” ujarnya.

Tetap Disiplin Protokol Kesehatan, Jangan Berkerumun

Sebagai upaya pencegahan lainnya, Kecamatan akan bekerja sama dengan instansi terkait supaya tidak terjadi kerumunan orang yang berbelanja atau berekreasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan