Jangan Asal Main Investasi, Perusahaan Berkedok Aset Kripto Ini Harus Diwaspadai

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.
Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
“Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama lewat keterangannya di Jakarta, Jumat, (30/4).
Sidharta mengungkapkan koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.
Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.
Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.

EDCCash Tidak Termasuk Jenis Aset Kripto

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.
“Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ungkap Sidharta.
Sidharta mengatakan koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); dan nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan