JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bukan hanya didapat kalangan ASN/PNS dan TNI/Polri, melainkan juga golongan anggota DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR dan gaji ke-13 tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Adapun ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.
Beleid ini menentukan gaji presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Wapres dapat 4 kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.
Lantas, kira-kira berapa ya THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakil kepala negara?
Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.
Selain itu, Presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000. Sehingga secara keseluruhan, presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Adapun Wapres, diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Ya, dari catatan di atas, kita dapat menyimpulkan secara seksama besaran THR yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden pada lebaran tahun ini.
“Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021,” ujar Sri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Seperti diketahui kebijakan THR pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Di mana pada tahun lalu pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah tidak mendapatkan THR. (Fin.co.id)