JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bekerja secara profesional. Siapapun yang diduga terlibat tindak pidana terorisme diproses. Terakhir, Densus menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
“Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Luqman Hakim menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. “Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas,” katanya.
Dia menegaskan terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
“Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air,” kata Luqman.
Luqman menambahkan, karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, maka peran aktif masyarakat, terutama untuk segera melaporkan jika ada kegiatan atau pihak yang dicurigai di lingkungan sekitar akan sangat membantu Polri.
Luqman berpendapat, penangkapan Munarman cukup mengejutkan. Munarman merupakan tokoh publik. Ia juga pernah aktif di YLBHI, anggota tim pencari fakta kasus Munir.
“Ternyata diduga kuat sebagai tokoh yang menggerakkan jaringan terorisme di Tanah Air,” kata Luqman.
Menurut Luqman, keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme merupakan fenomena memprihatinkan. Ini menunjukkan jaringan radikalisme dan terorisme sudah menyusup kemana-mana.
“Tentu ini mengkhawatirkan. Karena itu, saya lihat sejak tersiar kabar penangkapan Munarman oleh Densus 88 kemarin sore, respons positif, apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap Densus 88 luar biasa antusiasnya,” ujar Luqman.*