CIMANGGUNG – Polres Sumedang membuat 12 pos penyekatan di pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Sumedang. Hal itu dilakukan untuk menghalau pemudik, menyusul adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, Polres Sumedang mulai melaksanakan operasi penyekatan pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Tak tanggung-tanggung, Polres Sumedang menurunkan 550 personel.
“Untuk Pos Sekat Cibeusi di Kecamatan Jatinangor dan Pos Sekat Parakanmuncang Kecamatan Cimanggung yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan Polresta diwawancara awak media di sela-sela kegiatannya, Selasa (27/4).Bandung,” ujar Kapolres saat
Saat ini, kata Eko, Pos Penyekatan ini masih finalisasi dan tentunya berkaitan dengan kesiapan anggota titik mana yang akan menjadi tempat pos sekat. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan.
Eko menegaskan, selain pos sekat utama di dua belas titik itu, Polres Sumedang juga menyebarkan anggotanya di jalan-jalan tikus dan jalan alternatif. Hal tersebut untuk mengantis ipasi adanya pemudik yang nekad melalui jalan-jalan itu.
“Anggota Polsek dan jajaran akan mengawasi dan menjaga jalan tikus maupun jalan alternatif dengan ketat. Ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel,” tandas Eko. (kos)