SUMEDANG – Polres Sumedang membuat 12 pos penyekatan di pintu masuk dan keluar wilayah Kabupaten Sumedang.
Hal itu dilakukan untuk menghalau pemudik, menyusul adanya larangan mudik Lebaran 2021.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman mengatakan, jajarannya mulai melaksanakan operasi penyekatan pemberlakuan larangan mudik sesuai aturan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
“Pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah mulai 6 sampai 17 Mei 2021, kita menurunkan 550 anggota,” ujar Eko kepada wartawan di Sumedang pada Selasa (27/4).
Terkait hal itu, Polres Sumedang kata Eko akan berkordinasi dengan Polres Bandung mengenai pos penyekatan Cibeusi di Kecamatan Jatinangor dan pos penyekatan Parakanmancang Kecamatan Cimanggung yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung.
“Penyekatan ini masih finalisasi dan tentunya kesiapan anggota titik mana yang akan menjadi tempat pos sekat hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kemacetan,” tuturnya.
Eko menambahkan, selain pos penyekatan utama di dua belas titik itu, Polres Sumedang juga menyebar anggotanya di jalan-jalan tikus dan jalan alternatif.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemudik yang nekad melalui jalan-jalan itu,” imbuhnya.
Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya dalam menghalau para pemudik.
“Anggota Polsek jajaran akan mengawasi dan menjaga jalan tikus maupun jalan alternatif dengan ketat. Ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel,” tutup Kapolres. (Mg6)