BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin mengimbau kepada pihak perusahaan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) harus dibayarkan minimal pada H-7 sebelum lebaran.
“Berharap tahun ini bisa terbayarkan kepada para pekerja oleh pihak perusahaan minimal H-7,” ujarnya di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (27/4).
Pihaknya pun membuka posko pengaduan, apabila perusahaan tidak memberikan kewajibannya untuk membayar THR.
“Kami juga membuka posko pengaduan untuk THR di Jl. Marthanegara No.4,” sambungnya.
Arief mengatakan pembayaran THR sudah ada rumus-rumus perhitungannya. Menurutnya pihak perusahaan sudah mengetahui hal tersebut.
Perusahaan pun dalam aturannya diperbolehkan mencicil THR, asalkan jangan melebihi dari H-7 lebaran.
“Tahun lalu pelanggarannya dicicil. Sekarang misal dicicil itukan tetep H-7 harus terbayarkan bukan berarti dicicil itu lewat hari lebaran,” katanya.
“Kalau memang ada pelanggaran tentunya kami akan komunikasi nanti dengan pihak Wasnaker karena memang yang menindak lanjuti secara teknis dengan pelanggaran adalah kewenangan wasnaker provinsi jawa barat,” lanjut Arief.
Arief juga menambahkan untuk karyawan dengan status outsoutching dan kontrak pun harus diberi THR.
“Hitungannya sama. Wajib dibayarkan sesuai Permenaker,” pungkasnya. (MG8/nur)