Menparekraf Perbolehkan Pembukaan Tempat Wisata

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan sepenuhnya pembukaan destinasi wisata selama masa libur Lebaran 2021 kepada masing-masing pemerintah daerah. Namun ia kembali menuturkan bahwa pembukaan wisata ini memiliki syarat yaitu harus disesuaikan dengan kondisi penularan COVID-19 ditiap tempat.

“Dibuka atau tidak (destinasi wisata) adalah wewenang pemerintah daerah sesuai dengan angka COVID-19 di daerah masing-masing. Itu yang menjadi keputusan kami,” kata Sandiaga saat meninjau vaksinasi para pelaku pariwisata di Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Senin.

Ia mengatakan dalam ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terdapat kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Mengenai kegiatan pariwisata, menurut dia, Kemenparekraf memberikan sejumlah panduan untuk diterapkan di daerah. Apabila destinasi wisata diputuskan dibuka maka harus dipastikan memenuhi protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

“Tegas bahwa destinasi wisata harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” kata dia. Ia berharap kasus penularan COVID-19 di Tanah Air tidak melonjak tajam seperti pada masa mudik lebaran tahun lalu. Kendati berbagai pengetatan dilakukan seperti PSBB, penyekatan, serta larangan mudik namun kasusnya tetap melonjak 94 persen. (Antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan