JAKARTA– Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Profesor Hendry Subiakto mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipakai untuk menghukum orang berpendapat di dalam forum-forum, seperti ceramah, wawancara dan lainnya. Sebab menurutnya berpendapat dijamin konstitusi.
“UU ITE tidak bisa dipakai menghukum orang berpendapat, seburuk apapun pendapatnya. Karena dijamin konsitusi. Apalagi disampaikan di forum, ceramah, wawancara dengan media di dunia fisik. Itu bukan ranah UU ITE. Yang dilarang adalah yang sengaja nyebar tuduhan/fitnah pada seseorang di medsos,” ujar Hendry Subiakto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (22/4).
Guru besar Universitas Airlangga ini berujar, pendapat berbeda dengan menuduh. Sehingga tidak bisa dikenakan UU ITE
“Pendapat tidak sama dengan menuduh dan memfitnah. Pendapat itu sikap yang diekspresikan dengan kata-kata. Bisa berupa penilaian terhadap sesuatu,” katanya.
Dia mengimbuhkan, jika pendapat seseorang tidak disukai maka dilawan dengan pendapat pula. Bukan dilawan dengan UU ITE.
“Sikap setuju tidak setuju, suka tidak suka, bisa juga berupa gagasan. Pendapat tidak bisa disalahkan dan tidak bisa dihukum. Dia hanya dapat dilawan dengan pendapat yang berbeda,” paparnya.
Menurutnya, UU ITE hanya berlaku bagi mereka yang mendistribusikan tuduhan di medsos. Atau memfitnah seseorang tanpa bukti.
“UU ITE melarang orang mendistribusikan tuduhan di medsos. Atau menunjuk pada seseorang telah berbuat buruk, tanpa bukti. Disebut nyebar fitnah kalau tuduhan itu bertentangan dangan yang diketahui si penuduh. Ini tidak terkait dengan kebebasan berpendapat, karena ini perbuatan jahat atau pidana,” pungkasnya. (Fin.co.id).