Ia mencontohkan, jika pengemis yang tertangkap oleh Satpol PP merupakan warga luar daerah, maka dalam proses pemulangannya harus dititipkan kepada pihak kepolisian melalui Dinas Perhubungan.
“Belum lagi kalau pengemis itu yang bener-bener nggak punya tempat tinggal, itu kan harus sangat teliti kroscek lapangannya agar Dinsos bisa betul-betul melakukan rehabilitasinya. Makanya harus akurat agar bisa kita titipkan di balai-balai yang menampung itu, nanti kan dikasih keterampilan, keluarganya juga dibawa semua, kita memfasilitasi supaya mereka bisa kembali ke masyarakat,” tandasnya. (yul)