Perpanjang PPKM dan Larangan Mudik Akan Tekan Laju Covid

JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM mikro yang diberlakukan sejak Januari lalu dinilai efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19.

Hal ini dikatakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/4).

“Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap 6 tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021,” ujar Menko Airlangga.

Dalam perpanjangan kali ini, wilayah pemberlakuan PPKM mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi. Yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Hal ini berdasarkan parameter kasus aktif.

Menko Airlangga menjelaskan, penanganan Covid-19 selama PPKM Mikro tahap ke-5 yang berakhir hari ini mengalami perbaikan. Kasus aktif Covid-19 sudah mencapai 6,6 persen.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany memuji langkah pemerintah dalam memperpanjang kembali PPKM Mikro.

Ia menyebut, kebijakan tersebut telah berhasil mengendalikan kasus Covid-19 dan tetap menggerakan perekonomian nasional.

“PPKM berbasis mikro ini harus kembali dilanjutkan. Karena kalau kita lihat, pada bulan Januari 2021 jumlah kasus perhari mencapai 15 ribu kasus. Sekarang mulai melandai hingga 5 ribu kasus perharinya. Hal ini menunjukkan kebijakan ini telah berhasil mengendalikan kasus aktif dari Covid-19,” ujar Hasbullah.

Selain itu, kata Hasbullah, keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sangat tepat dilakukan. Terlebih, pemerintah juga telah resmi melarang mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Saya kira perpanjangan PPKM Mikro diikuti dengan kebijakan larangan mudik pada lebaran tahun ini menjadi kombinasi yang baik untuk semakin menekan tingkat laju kasus Covid-19. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk mengikuti kebijakan yang diberikan pemerintah agar pengendalian kasus dan pemulihan ekonomi kembali bergerak,” ungkapnya.(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan