Boleh Mudik, Menaker Beri Syarat Untuk TKI

Kabar Baik, Menaker Cabut JHT dan Kembalikan ke Aturan Lama
Menaker Ida Fauziyah (ist)
0 Komentar

JAKARTA – Sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sedang bekerja di berbagai negara penempatan untuk tidak mudik lebaran pada tahun ini.

“Mengimbau pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada 6-17 Mei 2021,” tulis surat edaran tersebut, dikutip Senin (19/4).

Namun pemberlakuan ini dikecualikan bagi pekerja swasta dan TKI yang terpaksa mudik karena keluarga sakit/meninggal, kepentingan persalinan atau berakhirnya perjanjian kerja, Menaker mengizinkan yang bersangkutan melakukan perjalanan. Namun, perjalanan itu membutuhkan syarat.

Baca Juga:Terkait Pindah ke Ibu Kota Baru, Anggota DPR: Banyak Dilakukan Negara MajuSandiaga Uno: Indonesia Dipastikan jadi Tuan Rumah MotoGP Maret 2022

“TKI wajib memiliki print out surat izin atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dengan ketentuan pekerja swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dengan identitas pekerjanya,” terang Ida dalam SE Menaker.

Selain itu, TKI wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari atase ketenagakerjaan atau staf teknis ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik serta identitas pekerja bersangkutan. “Pelaksana Penempatan PMI agar memfasilitasi kepulangan PMI yang menjadi tanggung jawabnya dari debarkasi ke daerah asal,” imbuhnya. (fin)

0 Komentar