Seperti yang telah diketahui sebelumnya, untuk mempertahankan tingkat pengendalian COVID-19 yang telah mencapai momentum lebih baik serta belajar dari libur Hari Raya Idul Fitri 2020 yang menyebabkan peningkatan kasus hingga 93 persen, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan pada tahun ini.
Di antaranya pelarangan mudik dan sejumlah pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat yang diatur dalam Surat Edaran oleh Kementerian Agama, BNPB, dan Kementerian Perhubungan. (ant/yan)