BANDUNG – Pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Namun, tetap saja, terdapat beberapa warga yang curi start untuk mudik.
Lalu, apakah perlu diterbitkan fatwa terkait hal tersebut? Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung pun menyatakan bahwa aturan yang ditetapkan pemerintah sudah cukup untuk mengatur larangan mudik tersebut. Harapannya masyarakat dapat mematuhi hal tersebut sebab MUI tidak mengeluarkan fatwa terkait larangan mudik.
“Kami tidak akan mengeluarkan fatwa larangan mudik ya. Karena sudah cukup pemerintah menyatakan seperti itu. Buat apa kita mengeluarkan fatwa yang sudah jelas hukumnya,” ujar Wakil Ketua MUI Bandung, KH. Maftuh Khalil, di balaikota Bandung, Kamis (15//4/2021).
Ia mengungkapkan bahwa penerbitan fatwa hanya akan dilakukan ketika berkaitan dengan hal keagamaan.
“Itu adalah tentang sesuatu yang belum begitu jelas atau pasti. Kalau sesuatu yang sudah jelas tidak perlu diterbitkan fatwa. Seperti melaksanakan ibadah atau minum-minuman keras, karena itu sudah jelas,” ungkapnya.
“Nah sekarang pemerintah sudah melarang seperti itu, kenapa harus dikeluarkan lagi fatwa,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga menegaskan pelarangan mudik lebaran tahun ini.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya saat itu. (Mg1/boy)