Waspada, Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

Khusus untuk subsidi listrik diberikan dalam bentuk subsidi tarif yang diberikan langsung kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Subsidi listrik diberikan kepada pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Untuk subsidi, itu langsung memotong tarifnya. Jadi biaya yang dibayarkan oleh pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi baik untuk token dan tagihan listrik itu sudah mendapatkan subsidi,” tutup Agung.

Tinggalkan Balasan