CIMAHI – Dengan canggihnya teknologi di masa kini, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lakukan aktivitas sehari-hari dalam waktu terbatas.
Kini masyarakat tak perlu ribet dalam mengurus berkas-berkas perpanjangan SIM, sebab sudah bisa diakses melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi Sinar merupakan kepanjangan dari Sim Nasional Presisi, yang dibuat agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembuatan SIM di seluruh Indonesia.
Peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) digelar di Mabes Polri Jakarta oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 13 April 2021.
Sedangkan, untuk peluncuran layanan SIM Online digelar di Polres Cimahi oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi.
Acara launching aplikasi SIM Online tersebut dilaksanakan melalui daring bersama Kapolri Jakarta dalam rangka memberi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, melalui aplikasi SIM Nasional Presisi kita bisa melakukan perpanjangan untuk mendapatkan SIM tanpa harus datang ke Samsat atau ke Kantor Polisi dan itu cukup dilakukan dalam tempo waktu yang singkat jadi ini mempermudah dan untuk mempersingkat waktu bisa melaksanakan aktivitas lainnya tanpa harus berlama-lama menunggu di kantor polisi atau di samsat.
“Intinya jadi kita berupaya lakukan yang terbaik kepada masyarakat terkait dengan layanan perpanjangan atau pembuatan SIM yang diperpanjangkan,” tambah Irjen Pol Ahmad Dofiri kepada awak media usai kegiatan, di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi, Selasa (13/4).
Sementara itu, untuk masalah biaya tidak ada perubahan kecuali pemohon pembuatan SIM tersebut hanya diantarkan kepada biaya jasa pengirimannya dan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM, masyarakat dapat dianjurkan oleh Polri untuk membuat laporan bahwa SIM nya telah hilang dan nanti akan diproses lebih lanjut.
Untuk memanfaatkan aplikasi Sinar tersebut terdapat beberapa fasilitas yang disediakan dalam aplikasi yakni aplikasi E-PPsi, layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, dan perpanjang SIM A dan SIM C.
Sedangkan, untuk pembuatan SIM baru pemohon diminta harus tetap datang ke Satpas untuk dilakukan ujian praktik.