JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menyatakan, bahwa Kemendikbud memberikan kebebasan bagi satuan pendidikan atau tenaga pendidik untuk menggunakan kurikulum saat pembelajaran tatap muka dimulai. Namun beberapa yang harus diperhatikan, beberapa kurikulum yang bisa dipakai adalah Kurikulum 2013, kurikulum darurat yang sudah disediakan Kemendikbud, dan kurikulum yang dibuat sendiri oleh sekolah selama masa pandemi ini.
“Selama pandemi sekolah-sekolah sudah berinisiatif untuk membuat penyederhanaan kurikulum. Hal ini boleh dilakukan dan bisa digunakan saat pembelajaran tatap muka sudah dilakukan,” kata Jumeri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Jumeri menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan kurikulum darurat pada tahun 2020 untuk diterapkan selama masa pandemi. Jumeri menjelaskan, kurikulum tersebut masih berlaku dan tidak ditarik.
“Satuan pendidikanlah yang paling mengerti irama perkembangan anaknya, kemudian kebutuhan belajar dan siswanya, situasi belajar dari setiap sekolah akan berbeda,” ujarnya.
Jumeri menekankan, sekolah pada hari pertama pembelajaran tatap muka, guru lebih berfokus pada memperbaiki psikologis siswa. Sebab, ada kemungkinan guru merasa memiliki utang materi selama pandemi dan justru langsung mengajar secara utuh. (fin)