BANDUNG – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) di Jalan Cimuncang No 21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.
Mereka mendesak agar Pengadilan Tinggi Jawa Barat menolak putusan PN Bandung Nomor 95/pdt.G/2020/ tanggal 15 Desember 2020 terkait kepemilikan lahan tanah yang terletak di Kelurahan Cimbeuluit, Kecamatan Cidadap Kota Bandung.
Ketua Koordinator AMPEK Naldy Nazar Haroen, SH mengatakan, putusan PN Bandung dianggap keliru dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 Nomor 104), aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961 serta Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982.
Dia mengaku kecewa, lantaran Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan yang justru menguatkan putusan PN Bandung.
“Saya kaget saat beraudiensi di dalam tadi. Karena Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang kami anggap salah,” ujar Naldy Nazar kepada wartawan ketika dfitemui di sela-sela aksi, Kamis, (8/4).
Menurutnya, kurang dari satu bulan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan. Itu super cepat. Sebab, suatu putusan di Pengadilan Tinggi dibuat minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan.
Pada 21 Febuari 2021 kita mendatarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, pada 16 Mei 2021 sudah ada putusan Pengadilan Tinggi yang justru menguatkan putusan PN Bandung.
‘’Ini putusan yang super kilat. Hanya sekitar 25 hari,” ucap Naldy.
Untuk itu, jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan dikhawatirkan mereka mencari keadilan dengan caranya sendiri.
Atas dasar itu, Naldy Nazar menduga, ada mafia tanah yang sedang memainkan perannya. Terlebih, mafia tanah selalu berkomplot dengan semua pihak.
Atas putusan itu, Nadly Nazar selaku kuasa hukum pengugat kasus itu, mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Ini sudah hampir 2 minggu kita belum mendapatkan surat putusan itu. Kami pun tahu jika ada putusan Pengadilan Tinggi baru tadi,” tutur Naldy Nazar.
Atas kondisi ini, pihaknya akan mengambil langkah hokum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jawa Barat tersebut.