KEDIRI – Anang Harunsyah, warga asal Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jatim, tega menjual istrinya, MR (41), untuk melayani perbuatan “begituan” dengan pria hidung belang.
Kasus ini terbongkar saat Polres Kediri melakukan patroli siber di Facebook. Polisi menemukan kalimat unggahan Anang yang menawarkan istrinya.
“Tersangka mem-posting dengan memberikan keterangan Swinger Pasutri Tulungagung Kediri disertai foto-foto,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu (7/4).
Dari unggahan itu, petugas menemukan adanya transaksi antara pelaku dengan pelanggannya. Anang menjual sang istri berinisial MR (41) kepada RE (23).
“Petugas kami melakukan penyelidikan kemudian menggerebek pelaku saat berada di kamar 209 Hotel Omah Pawon kawasan Gampangrejo, Kediri,” ujar dia.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua lelaki dan satu perempuan. Mereka diduga baru selesai melakukan adegan esek-esek.
“Saat begituan tersangka menunggu dan melihat dari dalam kamar mandi,” beber Lukman. Sementara itu, Anang mengaku menawarkan istrinya untuk melayani jasa esek-esek dengan harga Rp1 juta.
Dia sudah melakoni bisnis itu lebih dari satu kali. “Sudah lima kali karena tuntutan ekonomi ,” ungkap Anang. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (jpnn)