JAKARTA – PT KAI (Persero) menyembutkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah terkait pengaturan transportasi perjalanan dimasa pandemi. Hal tersebut akan berdampak pada pelayanan tiket kereta api jarak jauh mudik lebaran tahun ini.
“Untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengaturan moda transportasi kereta api pada masa lebaran dari Kementerian Perhubungan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (6/4).
Joni menyebut, saat ini pelayanan pemesanan tiket kereta api jarak jauh, sejauh ini baru dilayani sampai dengan 30 April 2021. Sejumlah aturan perjalanan kereta pada masa pandemi juga mengacu pada kebijakan yang terdapat di Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Joni mengatakan, pada tahun lalu pihaknya tidak mengeluarkan tiket lebaran karena adanya larangan mudik dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
“Tahun lalu pada masa periode lebaran Idul Fitri kami nggak mengoperasikan kereta angkutan lebaran. Tahun lalu pada masa angkutan lebaran kereta reguler tidak dioperasikan juga,” tuturnya.
Saat ini seluruh calon pengguna yang akan berangkat menggunakan kereta api jarak jauh wajib memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19. Ada tiga jenis pemeriksaan yang dapat dipilih oleh calon pengguna, diantaranya PCR SWAB, GeNose Tes, dan Rapid Antigen.
Untuk menghindari risiko tertinggal kereta, maka calon pengguna yang memilih tes deteksi Covid-19 di Stasiun melalui layanan GeNose Test atau Rapid Antigen agar melakukan proses H-1 sebelum jadwal keberangkatan atau satu hari sebelumnya. Di area Daop 1 Jakarta, layanan tes deteksi Covid-19 melalui perangkat GeNose tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Bekasi.
Pada saat melakukan pembelian tiket kereta api jarak jauh, pelanggan dapat menambahkan layanan pemeriksaan GeNose C19 langsung pada aplikasi KAI Access. Biaya GeNose C19 sebesar Rp 30.000 akan otomatis ditambahkan ke total pembayaran transaksi. (Jawapos)