NGAMPRAH – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Hal itu lantaran Pemda KBB tidak dalam kewenangan memberikan bantuan hukum untuk Bupati Aa Umbara yang melakukan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 tahun 2020.
“Kami hanya bisa melakukan bantuan hukum untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan per data seperti soal aset daerah, bukan untuk kasus tindak pidana karena tidak ada dalam tupoksi kami,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Selasa (6/4).
Kendati demikian pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi yang bersangkutan. Itu pun jika memang ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
“Tapi bisa menyediakan jadi menunggu saja dulu, bukan dalam kapasitas sebagai pengacara. Lagi pula ini kan prosesnya masih cukup panjang,” tuturnya.
Dirinya menyebut masyarakat masih perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah mengingat saat ini perkara tersebut baru sampai pada tahap penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan.
“Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih melakukan penggeledahan di ruangan dinas yang ada di lingkungan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penggeledahan itu diduga kuat masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020 yang dilakukan oleh Aa Umbara Sutisna.
Pada penggeledahan kali ini, penyidik KPK mendatangi ruang Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Gedung C. (mg6)