BANDUNG – KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19.
Dalam konferensi pers KPK pada Kamis (1/4), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara tindak pidana korupsi kepala daerah Bandung Barat tersebut.
“Diduga telah terjadi pada Maret 2020 karena adanya pandemi covid 19. Pemda KBB kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanganan pandemi Covid-19. Dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga,”papar Alex.
Selanjutnya, Alex menjelaskan bahwa pada April 2020 diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG. Pertemuan tersebut untuk membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk proyek tersebut, ada kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Covid 19
Untuk merealiasikan keinginan MTG, AUS kemudian memerintahkan Kadis Sosial KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.
Lalu, Mei 2020, AW menemui AUS untuk terlibat menjadi penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB. AUS langsung menyetujuinya, kembali memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos KBB untuk meresmikan ketetapan tersebut.
Kurun waktu April-Agustus 2020, pembagian bantuan sosial (bansos) berlangsung. Bansos tersebut yaitu Jaring Pengaman Sosial dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan total realisasi anggaran Rp52 miliar.
Sebagai hasilnya, AW mendapat paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos Jaring Pengaman Sosial dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan MTG, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan proyek pekerjaan senilai Rp15,8 miliar.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar. Dari proyek ini, MTG dan AW diduga telah menerima keuntungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dan Rp2,7 miliar.