Kemenag Ungkap Jamaah Haji Wajib Tiga Kali Swab PCR

JAKARTA – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi khususnya pada jamaah haji tahun ini. Salah satunya terkait pemeriksaan swab PCR.

“Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR,” kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ramadhan menjelaskan, swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2×24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Kedua, swab PCR dilakukan saat tiba di Arab Saudi. “Terakhir, swab PCR dilakukan lagi jelang pulang ke Tanah Air,” ujarnya.

Selain swab PCR, kata Ramadhan, jemaah juga harus melakukan swab Antigen. Swab Antigen ini dilakukan jelang masuk asrama haji. “Jadi, jemaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen,” terangnya.

Ramadhan menegaskan, semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.

“Jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah,” tuturnya.

Bagaimana dengan jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun? Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, kata Ramadhan, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan