JAKARTA – Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mengikuti penyuluhan antikorupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan keduanya tidak memberikan surat keterangan untuk mengikuti program asimilasi. Sehingga keduanya tidak mengikuti program penyuluhan antikorupsi oleh KPK.
“Jadi yang lain itu (Setnov dan Anas) tadi ya tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan dapat bekerja sama, sehingga tidak ikut dalam kegiatan ini,” kata Reynhard, Rabu, (31/3).
Dikatakan, seluruh warga binaan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin sudah diberitahu oleh petugas untuk mengikuti acara ini sejak beberapa hari lalu. Para narapidana juga sudah diberitahu susunan acara dan tugas mereka dalam kerja sama dengan KPK ke depannya.
Reynhard mengatakan pihaknya tidak bisa memaksa para narapidana yang tidak ingin ikut program asimilasi ini. Menurut dia, penolakan merupakan hak yang bersangkutan.
“Yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama, inilah dia yang sekarang ini,” jelas Reynhard.
Pihak Lapas Sukamiskin juga tidak mempermasalahkan penolakan kedua narapidana itu. Menurutnya, masih banyak narapidana korupsi di kasus lain yang mau bekerja sama dengan KPK dalam melakukan program antikorupsi ke depannya.
“Harapan kita bersama agar warga binaan setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dan bisa berperan serta dalam pembangunan bangsa, pembangunan yang ada di sekitarnya dan dia juga dapat kembali hidup yang layak di masyarakat,” jelas Reynhard.
Sebelumnya, KPK menyambangi Lapas Sukamiskin hari ini. Lembaga Antikorupsi datang untuk memberikan edukasi kepada para narapidana kasus korupsi yang sudah mendapatkan asimilasi.
Para narapidana yang sudah mendapatkan pengarahan dari Firli bakal dilibatkan dalam program antikorupsi yang dilakukan KPK ke depannya. Hal itu dilakukan karena pencegahan korupsi perlu bantuan seluruh pihak. (Fin.co.id)