JAKARTA – Sebanyak 1.194 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal ini juga merespon penangkapan sejumlah terduga teroris di Jakarta dan Bekasi setelah ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3).
“1.194 pengamanan, sekarang kita pasang kawat barikade di situ supaya ada batasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Selasa (30/3).
“Ya (perketat), pasca itu (penangkapan terduga teroris),” sambungnya.
Yusri menyampaikan, aparat kepolisian kini memasang kawat berduri di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menegaskan, pengunjung sidang yang hadir juga akan diseleksi ketat.
“Sekarang kita pasang kawat barikade di situ, jadi kita sortir yang ada di sana,” tegas Yusri.
Yusri mengimbau agar simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak berkunjung ke PN Jakarta Timur. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak usah datang ke sana, saksikan saja dari rumah. Sebaiknya tidak usah ke sana, nanti kita dengar saja hasilnya seperti apa,” tandas Yusri.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk membuat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sehingga melanggar aturan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Kerumunan massa itu terjadi saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada November 2020.
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (jawapos.com)